PB Ferkushi Pimpinan Krisna Bayu Sah Secara Hukum

JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB Ferkushi) pimpinan Krisna Bayu yang lahir dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Federasi di Jakarta, 5-6 April lalu merupakan yang sah dan berkekuatan hukum.

Karena itu adanya kegiatan Munaslub dan Seleknas Kurash yang digelar di Lampung, 10-13 Juni lalu, diluar agenda dan tidak ada kaitan dengan PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu, yang sah secara hukum negara.

“Munaslub yang menunjuk Krisna Bayu sebagai Ketua Umum PB Ferkushi periode 2021-2025 secara sah menggantikan susunan Pengurus di PB Fekushi pimpinan Abdul Hafilfudin periode 2019-2023,” kata Bidang Hukum PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu, Rusdiwan Vyatra Iksan, SH di Jakarta, Selasa (15/6).

Pasalnya, Munaslub tyamg di gelar pada bulan April lalu (5-6 April) tersebut telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ferkushi.

Terpilihnya Krisna Bayu yang dipilih pemilik suara yang sah itu, kata Ikhsan panggilan akrab Rusdiwan Vyatra Iksan, secara otomatis bukan hanya tidak memperkenankan pihak lain menggunakan logo tetapi juga menggelar kegiatan di luar agenda PB Ferkuhsi yang sah secara hukum negara yakni Kementerian Hukum dan Ham  (Kemenkumham).

“Kami pastikan bahwa Munaslub dan Seleknas Kurash yang digelar di Lampung, 10-13 Juni lalu diluar agenda PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu, yang sah secara hukum negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Iksan mengungkapkan PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu sudah melakukan pertemuan dengan Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Andre TU Soetarno di Kantor KONI Pusar Jakarta, Selasa (15/6). Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, jelasnya, ada informasi yang tidak lengkap sehubungan dengan penyebab diadakannya Munaslub Dan pelaksanaan Munaslub Ferkushi. “Yang pasti, kami sudah menyampaikan informasi yang lengkap dan tinggal menunggu hadil rekomendasi Dari bidang organisasi KONI Pusat. Dan, apabila diperlukan kami siap dipertemukan dengan kepengurusan PB Ferkushi pimpinan Hafil kapanpun,” ungkap Ikhsan pula

Ikhsan menambahkan, sebagai organisasi olahraga yang sah, PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu telah memberikan berkas Munaslub secara resmi kepada KONI Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pengukuhan sebagai anggota. Begitu juga kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia). “Semua ini kami lakukan karena PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu sebagai satu-satunya organisasi Kurash yang memiliki legalitas,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen PB Perkushi, Arnold Silalahi menegaskan Ketua Umum PB Ferkishi pimpinan Krisna Bayu sudah sah walaupun dari KONI Pusat masih belum mengakui. “Keabsahan PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu bukan melalui statement ataupun pernyataan sendiri tetapi adalah hasil dari Munaslub yang telah dilaksanakan di bulan April dan dihadiri langsung 18 Pengprov Ferkushi sedangkan 2 Pengprov Ferkushi lain secara daring,” jelasnya.

Selain itu yang hadir pun adalah Pemprov Ferkushi yang sah dan mereka sudah memiliki SK dari PB Ferkushi. “Ini tidak bisa terbantahkan apalagi dijalankan sesuai dengan AD/ART Ferkushi sehingga publik memahami,” pungkas Arnold.