Raja Sapta Oktohari Calon Tunggal Ketum ISSI 2019-2024

JAKARTA, Indotimes.co.id – Panitia Penjaringan Calon Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (PB ISSI) periode 2019-2024 resmi menutup pendaftaran calon ketua umum pada Kamis (25/7) sore WIB. Tim Penjaringan akhirnya menetapkan Raja Sapta Oktohari sebagai satu-satunya calon dalam pemilihan ketua umum PB ISSI dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB ISSI di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan, Bandung, Jawa Barat pada 26-27 Juli 2019.

“Tim penjaringan telah melakukan verifikasi dan memutuskan hanya ada satu calon yakni Raja Sapta Oktohari yang lulus verifikasi faktual dan memenuhi administrasi syarat 24 dukungan suara,” ujar Basiruddin Amiruddin kepada wartawan di kantor PB ISSI Jakarta, Kamis.

Menurut Basiruddin, hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon ketua umum yang dinyatakan lolos, setelah memenuhi syarat faktual dan administrasi. Syarat untuk menjadi calon ketua umum PB ISSI, para calon harus membawa minimal 6 surat dukungan dari pengurus daerah.

Tim penjaringan yang diketuai oleh Basiruddin Amiruddin didampingi Sekretaris tim Firman Zulkarnaen serta Solon Sihombing dan Ardi Mbalembout sebagai anggota, telah menjalani proses pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 19 Juli lalu.

Dijelaskannya dari proses ini terdapat dua calon ketua umum yang mendaftarkan diri, yaitu Raja Sapta Oktohari dan Endang Darmawan.Namun prosesnya Endang Darmawan tidak bisa melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. “Salah satu syarat pernah menjadi Pengurus Provinsi dan PB ISSI pusat. Persyaratan ini tidak terpenuhi oleh Endang, sehingga yang bersangkutan tidak lolos dalam pencalonan pada Munas PB ISSI,” imbuhnya.

Persyaratan lainnya yang tidak bisa dipenuhi Endang adalah bukti dukungan. Dari syarat minimal enam dukungan Pengprov, dia hanya bisa mendapatkan lima dukungan. “Sayangnya, tidak semua dukungan yang diperoleh Endang itu bebas masalah. Karena dokumen Pengprov Bali ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, sedangkan syarat dari Tim Penjaringan harus dari Ketua Umum. “Intinya, suadara Endang tidak memenuhi syarat faktual dan administrasi,” ungkap Basiruddin.

Munas PB ISSI diikuti 30 Pengprov dari total 32 Pengprov ISSI di seluruh Indonesia. Dua Pengprov yakni, Papua Barat dan Kalimantan Utara masih dalam tahap finalisasi keanggotaan mereka di PB ISSI.