MEDAN, Indotimes.co.id – pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran merek juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari merek dan
mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di . Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku pengacara pihak Penggugat.

Dalam putusan Pengadilan Niaga ini Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).